Trenggalek - Wakil Bupati Tremggalek, Syah Muhamad Natanegara menyerahkan menyerahkan Nota Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 di Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek, Selasa (28/6/2022).
Usai sidang Paripurna tersebut, Syah mengatakan, penyerahan Laporan Pertanggungjawaban APBD tersebut sesuai dengan amanah Undang - undang 23 perihal tentang pemerintah daerah, yaitu setiap kepala daerah berkewajiban melaporkan rancangan peraturan daerah tentang peertanhgungjawaban APBD kepada DPRD 6 bulan setelah APBD berakhir.
Baca juga:
Test 3
|
" Kami bersyukur mendapatkan opini Wajar Tanpa Perkecualian (WTP) dari hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2021.Ini merupakan WTP kali ke - 6 yang diraih oleh Kabupaten Trenggalek, " ucapnya kepada wartawan.
Syah menyebut, jika capaian tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek dalam menyelenggarakan pemerintah yang baik dan akuntabel.
Pria yang pernah menjadi legislator di DPRD Kabupaten Trenggalek ini menyampaikan, dalam Raperda Pertaghungjawaban tersebut, realisasi pemdapatan tahun 2021 mencapai 101, 51 persen dari Rp 1.832.271.419.060, 00 terealisasi menjadi Rp 1.859.926.435.396, 00.Angka ini melebihi target sebelumnya.
Selain itu, dia juga menjelaskan, di sektor belanja, Kabupaten Treggalek telah merealisasikan 90 persen dari total anggaran yang tersedia.Ini artinya, dari Rp 2 triliun 37 miliar anggaran belanjanya terealisasi Rp 1 triliun 840 miliar.Dari angka tersebut maka bisa dikatakan APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2021surplus sebesar Rp 19 miliar 798 juta.
Sementara itu, masih lanjut dia, untuk sisa Lebih pembiayaan anggaran (Silpa) pada tahun 2021 Kabupaten Trenggalek sebesar Rp 224 miliar (ags).